Pasaman, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Arumas, selasa (15/10/2024).
Ketua KPU Pasaman Taufiq, S. Si. dalam arahannya menyampaikan, debat pasangan calon dilaksanakan 2 kali, pertama pada tanggal 28 Oktober, dan debat kedua tanggal 12 November 2024.
Baca juga:
Anies Petugas Partai?
|
Tuafiq menyebutkan, debat ini dilaksanakan di GOR Tuanku Lubuk Sikaping, mulai dari pukul 14.00 sampai selesai, dan peserta yang masuk ke dalam GOR sebanyak 75 pendukung masing-masing Paslon.
Disebutkan ketua KPU, debat yang dilaksanakan yaitu debat satu paket pasangan calon, debat calon bupati atau wakil bupati saja tidak ada.
” Untuk pendukung Paslon yang ingin menyaksikan debat publik diluar gedung difasilitasi tenda dan TV LCD” ujar Taufiq.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyebutkan, karena hari ini rakor persiapan debat, maka saya dari Bawaslu menyampaikan kepada KPU, bahwa pada pelaksanaan debat Paslon yang yang telah ditetapkan jadwalnya dan disepakati beberapa poin, saya dari Bawaslu mengingatkan agar dapat memperhatikan dan mempedomani itu. Sesuai dengan PKPU kampanye, PKPU nomor 13 pasal 19 sampai 23, ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan.
Pentingnya merekayasa keamanan, terkait materi tidak boleh daru ketentuan yang berlaku, memperhatikan moderator dan panelis agar memang bena – benar sesuai dengan ketentuan PKPU no 13 terkait pasal 21.
Terkait Paslon, agar materi debat, tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk menghindari adanya ujaran kebencian, isu sara dan sebagainya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kandidat calon bupati dan wakil bupati, mewakili Dandim 0305/Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Sekretaris Satpol PP, BIN, ketua tim Paslon, LO Paslon, Bawaslu, Komisioner KPU, ketua Partai Politik dan jurnalis.